Jumat, 19 Oktober 2012

Problematika nilai,moral,dan hukum dalam masyarakat dan negara



Tugas UNP033
Ilmu Sosial dan Budaya Dasar
Tentang
“Problematika nilai,moral,dan hukum dalam masyarakat dan negara”


Diusulkan Oleh :
Kelompok 5
·        Lathif Arafat .A                          2011/1102309
·        Ghea Qodri Ramadhani             2011/1102725
·        Munawira Khuzaifah                 2008/01011
·        M.Khadafi                                  2011/1102252
·        Gusneli                                        2011/1102284
·        Rahmat Nuryanto .P                            2010/10634
·        Zalmon Firdaus                          2011/1102771
·        Aldi Chandra                              2011/1102932
·        Rusli



UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2012

                                                            KATA PENGANTAR

Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Penyayang, salawat dan salam pada junjungan Nabi Muhammad SAW. Alhamdulillah dengan izin dan petunjuk-Nya penulis dapat menyelesaikan penyusunan Makalah mata kuliah umum Ilmu sosial dan dasar budaya yang berjudul “Probelmatika nilai,moral dan hokum dalam masyarakat dan negara”

Berbagai bantuan baik moril maupun materil telah penulis terima dari berbagai pihak dalam penulisan makalah ini, maka dalam kesempatan ini penulis menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala dukungan, bimbingan dan bantuan yang sangat berarti selama penulisan makalah ini hingga dapat diselesaikan. Izinkanlah penulis mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada   :
1.      Bpk Zulasri selaku Dosen Pembina mata kuliah umum Ilmu sosial dan dasar budaya  yang telah memberikan ilmu pengetahuan,bimbingan, dorongan, motivasi serta petunjuk yang sangat berharga bagi penulis dalam menyelesaikan makalah ini
2.      Rekan-rekan Mahasisiwa/i UNP yang telah berbagi pendapat,referensi dalam hal ini.
Akhir kata, penulis memohon maaf jika ada penulisan yang salah karena penulis adalah manusia yang masih belajar.

Padang,Maret 2012

Penulis
Daftar Isi
Kata Pengantar.........................................................................................        2 
Daftar Isi....................................................................................................       3    
Bab I Pendahuluan.....................................................................................       4
*  Latar Belakang .................................................................................    5    
*  Rumusan Masalah............................................................................      13
*  Tujuan..............................................................................................       13
Bab II Pembahasan
            Problematika nilai,moral,hokum dalam masyarakat dan negara……………………………………………………………..   15

Bab III Penutup
*      simpulan.........................................................................................    19
Daftar Pustaka..............................................................................................        18
























BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari manusia selalu berkaitan dengan nilai. Manusia memberikan nilai kepada sesuatu. Nilai itu ada atau riil dalam kehidupan manusia. Moral erat kaitannya dengan akhlak yang mengandung makna tata tertib yang datang dari hati nurani manusia. Moral merupakan bagian dari nilai. Hukum merupakan suatu norma. Norma hukum merupakan aturan-aturan yang bersal dari negara dan sifatnya memaksa.Tujuan bernegara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini dapat diketahui dalam pembukaan UUD 1945 maupun pancasila.
Bedasarkan pancasila sila kedua Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, maka adil yang dimaksud adalah perlakuan adil kepada warga negara tanpa pandang bulu. Manusia  pada hakikatnya sama harkat dan martabatnya termasuk pula manusia sebagai warga negara, Karena itu hendaknya penyelenggara negara menjamin perlakuan yang adil terhadap warga negaranya. Hal ini tercermin pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat indonesia mengandung makna adil dalam pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat. Hasil pembangunan dan kekayaan bangsa hendaknya dinikmati secara adil dan menyeluruh oleh  seluruh lapisan masyarakat. Pembangunan dan kekayaan alam tidak boleh dinikmati segelintir orang, sebab hal tersebut dapat menimbulkan kesenjangan, perasaan iri dan kemiskinan. Sesuai dengan sila kelima tersebut maka kedilan yang harus terwujud dalam kehidupan bangsa adalah :

  1. Keadilan distributif, yaitu hubungan yang adil antara negara dengan negaranya. Kedilan ini dalam bentuk kesejahteraan, subsidi, serta kesempatan hidup bersama berdasarkan hak dan kewajiban.
  2. Keadilan legal (bertaat), yaitu hubungan yang adil antara negara dengan warga negaranya. Kedilan komutatif, yaitu hubungan yang adil dan sama antar warga negara secara timbal balik.




Dilihat dari kenyataan yang ada, Indonesia sebagai negara hukum memang sudah terwujud terbukti dengan telah adanya Undang-Undang yang mengatur kehidupan bernegara. Tetapi pada penerapannya didalam kehidupan bernegara itu sendiri belum terlaksana dengan baik. Terbukti dengan banyaknya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh segelintir orang namun hukum baginya tidak berjalan dengan semestinya. Hukum pada saat ini lebih memihak kepada mereka yang memiliki kedudukan.

B.  Perumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis mendapatkan hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan beberapa perumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah :
  1. Apakah yang dimaksud dengan Nilai, Moral dan Hukum?
  2. Bagaimanakah penerapan Nilai, Moral dan Hukum di Indonesia?
  3. Apakah solusi yang tepat untuk permasalahan Nilai, Moral dan Hukum di Indonesia?

C.  Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini antara lain:
  1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah ISBD.
  2. Untuk menambah pengetahuan tentang Nilai, Moral dan Hukum.
  3. Untuk mengetahui berbagai permasalahan tentang Nilai, Moral dan Hukum.










BAB II
PEMBAHASAN

Problematika Nilai, Moral dan Hukum dalam Masyarakat dan Negara

  1. A.   Nilai
Dalam kehidupan sehari-hari manusia selalu berkaitan dengan nilai. Beberapa pendapat tentang nilai dapat diuraikan sebagai berikut :
  1. Menurut Bambang Daroeso, Nilai adalah suatu kualitas atau penghargaan terhadap sesuatu, yang menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang.
  2. Menurut Parsi Darmo Diharjo, Nilai adalah kualitas atau keadaan yang bermanfaat bagi manusia baik lahir maupun batin.

Sesuatu dianggap bernilai apabila sesuatu itu memiliki sifat sebagai berikut :
* Menyenangkan.                                  * Menguntungkan.
* Berguna.                                               * Memuaskan.
* Menarik.                                                * Keyakinan.

Ada dua pendapat mengenai nilai. Pendapat yang pertama menyatakan bahwa nila itu subjektif, sedangkan pendapat kedua mengatakan bahwa nilai itu subjektif. Menurut aliran idealisme, nilai itu objektisme, ada pada setiap sesuatu. Pendapat lain menyatakan bahwa nilai sutu objek terletak pada subjek yang menilainya. Misalnya air menjadi sangat berharga daripada emas bagi seseorang yang kehausan dipadang pasir. Nilai menjadikan manusia terdorong untuk melakukan tindakan agar harapannya dapat terwujud dalam kehidupannya.


Jenis nilai menurut Prof.Drs.Notonegoro,S.H ada tiga,yaitu :
  1. Nilai materil, yakni sesuatu yang berguna bagi sesama manusia.
  2. Nilai vital, yakni sesuatu yang berguna bagi manusia untuk melaksanakan kegiatan.
  3. Nilai kerohanian, dibedakan menjadi empat, yaitu  :
    1. Nilai kebenaran, bersumber pada akal pikiran manusia.
    2. Nilai estetika, bersumber pada rasa manusia.
    3. Nilai kebaikan bersumber pada kehendak/nurani manusia.
    4. Nilai religius yang bersifat mutlak dan bersumber pada keyakinan manusia.

  1. B.   Moral
Moral berasal dari bahasa latin mores yang berarti adat kebiasaan. Dalam bahasa Indonesia moral berarti akhlak atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup. Istilah moral dapat dipersamakan dengan etika, akhlak, kesusilaan dan budi pekerti. Dalam hubungannya dengan nilai, moral adalah bagian dari nilai, yaitu nilai moral. Nilai moral berkaitan dengan perilaku manusia tentang hal baik-buruk.

  1. C.   Hukum
Hukum merupakan bagian dari norma, yaitu norma hukum. Norma hukum adalah peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Norma hukum perlu ada untuk mengatur kepentingan manusia dalam masyarakat agar memperoleh kehidupan yang tertib. Norma hukum tertuang dalam perundang-undangan.
Norma hukum dibutuhkan karena dua hal:
  1. Karena bentuk sanksi dari norma agama, kesusilaan dan kesopanan belum cukup memuaskan dan efektif untuk melindungi keteraturan dan ketertiban masyarakat.
  2. Masih banyak perilaku lain yang belum di atur dalam norma agama, kesusilaan dan kesopanan, misalnya perilaku dijalan raya.

Norma hukum berasal dari norma agama, kesusilaanan & kesopanan. Isi ketiga norma tersebut bisa diangkat sebagai norma hukum.



Fungsi hukum yaitu :
  1. Sebagai alat pengukur tertib hubungan masyarakat.
  2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial.
  3. Sebagai penggerak pembangunan.
  4. Fungsi kritis hukum.

Hukum bertujuan untuk menjamu kepastian hukum dalam masyarakat, memberikan faedah bagi warga negara dan menciptakan keadilan dan ketertiban bagi warga negara. Norma terbagi atas empat, yaitu :
1. Norma Agama. Sanksi yang diberikan tidak secara langsung, tapi hukuman dari Sang pencipta pada hari akhir nanti.
2. Norma Kesusilaan. Sanksinya berupa tekanan batin sang pelaku.
3. Norma Kesopanan. Sanksinya yaitu dapat dikucilkan oleh masyarakat.
4. Norma Hukum. Hukuman berupa kurungan.

  1. Hakikat Nilai Moral Dalam Kehidupan Manusia
Ø Nilai dan Moral Sebagai Materi Pendidikan
Terdapat beberapa bidang filsafat yang ada hubungannya dengan cara manusia mencari hakikat sesuatu, satu di antaranya adalah aksiologi (filsafat nilai) yang mempunyai dua kajian utama yakni estetika dan etika. Keduanya berbeda karena estetika berhubungan dengan keindahan sedangkan etika berhubungan dengan baik dan salah, namun karena manusia selalu berhubungan dengan masalah keindahan, baik, dan buruk bahkan dengan persoalan-persoalan layak atau tidaknya sesuatu, maka pembahasan etika dan estetika jauh melangkah ke depan meningkatkan kemampuannya untuk mengkaji persoalan nilai dan moral tersebut sebagaimana mestinya.





Menurut Bartens ada tiga jenis makna etika, yaitu:

  1. Kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
  2. Etika berarti juga kumpulan asas atau nilai moral (kode etik).
  3. Etika mempunyai arti ilmu tentang yang baik dan yang buruk (filsafat moral).

Dalam bidang pendidikan, ketiga pengertian di atas menjadi materi bahasannya, oleh karena itu bukan hanya nilai moral individu yang dikaji, tetapi juga membahas kode-kode etik yang menjadi patokan individu dalam kehidupan sosisalnya, yang tentu saja karena manusia adalah makhluk sosial.

Nilai Moral di Antara Pandangan Objektif dan Subjektif Manusia
Nilai erat hubungannya dengan manusia, dalam hal etika maupun estetika. Manusia sebagai makhluk yang bernilai akan memaknai nilai dalam dua konteks, pertama akan memandang nilai sebagai sesuatu yang objektif, apabila dia memandang nilai itu ada meskipun tanpa ada yang menilainya. Kedua, memandang nilai sebagai sesuatu yang subjektif, artinya nilai sangat tergantung pada subjek yang menilainya.
Dua kategori nilai itu subjektif atau objektif:

Pertama, apakah objek itu memiliki nilai karena kita mendambakannya, atau kita mendambakannya karena objek itu memiliki nilai
Kedua, apakah hasrat, kenikmatan, perhatian yang memberikan nilai pada objek, atau kita mengalami preferensi karena kenyataan bahwa objek tersebut memiliki nilai mendahului dan asing bagi reaksi psikologis badan organis kita (Frondizi, 2001, hlm. 19-24).
  •  Nilai di Antara Kualitas Primer dan Kualitas Sekunder
Kualitas primer yaitu kualitas dasar yang tanpanya objek tidak dapat menjadi ada, sama seperi kebutuhan primer yang harus ada sebagai syarat hidup manusia, sedangkan kualitas sekunder merupakan kualitas yang dapat ditangkap oleh pancaindera seperti warna, rasa, bau, dan sebagainya, jadi kualitas sekunder seperti halnya kualitas sampingan yang memberikan nilai lebih terhadap sesuatu yang dijadikan objek penilaian kualitasnya.
Perbedaan antara kedua kualitas ini adalah pada keniscayaannya, kualitas primer harus ada dan tidak bisa ditawar lagi, sedangkan kualitas sekunder bagian eksistesi objek tetapi kehadirannya tergantung subjek penilai. Nilai bukan kualitas primer maupun sekunder sebab nilai tidak menambah atau memberi eksistensi objek. Nilai bukan sebuah keniscayaan bagi esensi objek. Nilai bukan benda atau unsur benda, melainkan sifat, kualitas, yang dimiliki objek tertentu yang dikatakan “baik”. Nilai milik semua objek, nilai tidaklah independen yakni tidak memiliki kesubstantifan.

  •  Metode Menemukan dan Hierarki Nilai dalam Pendidikan
Menilai berarti menimbang, yaitu kegiatan manusia menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain, yang selanjutnya diambil sebuah keputusan, nilai memiliki polaritas dan hierarki, yaitu:
  1. Nilai menampilkan diri dalam aspek positif dan aspek negatif yang sesuai (polaritas) seperti baik dan buruk, keindahan dan kejelekan.
  2. Nilai tersusun secara hierarkis, yaitu hierarki urutan pentingnya.
Ada beberapa klasifikasi nilai yaitu klasifikasi nilai yang didasarkan atas pengakuan, objek yang dipermasalahkan, keuntungan yang diperoleh, tujuan yang akan dicapai, hubungan antara pengembangan nilai dengan keuntungan, dan hubungan yang dihasilkan nilai itu sendiri dengan hal lain yang lebih baik. Sedangkan Max Scheller berpendapat bahwa hierarki terdiri dari, nilai kenikmatan, kehidupan, kejiwaan, dan nilai kerohanian. Dan masih banyak lagi klasifikasi lainnya dari para pakar, namun adapula pembagian hierarki di Indonesia (khususnya pada masa dekade Penataran P4), yakni, nilai dasar, nilai instrumental, dan yang terakhir nilai praksis.\

  1. Problematika Pembinaan Nilai Moral
Beberapa pengaruh nilai dalam kehidupan sehari-hari :
  1. Pengaruh Kehidupan Keluarga dalam Pembinaan Nilai Moral
  2. Pengaruh Teman Sebaya Terhadap Pembinaan Nilai Moral
  3. Pengaruh Figur Otoritas Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu
  4. Pengaruh Media Komunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
  5. Pengaruh Otak atau Berpikir Terhadap Perkembangan Nilai Moral
  6. Pengaruh Informasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral



  1. Manusia Dan Hukum
Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidupnya manusia tanpa atau di luar masyarakat. Maka manusia, masyarakat, dan hukum merupakan pengertian yang tidak bisa dipisahkan. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar-manusia dalam masyarakat. Kepastian ini bukan saja agar kehidupan masyarakat menjadi teratur akan tetapi akan mempertegas lembaga-lembaga hukum mana yang melaksanakannya.
Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.
Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial (social order) yang bernama: MASYARAKAT. Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si pengatur (kekuasaan).

  1. Hubungan Hukum Dan Moral
Hukum tidak akan berarti tanpa dijiwai moralitas, hukum akan kosong tanpa moralitas. Oleh karena itu kualitas hukum harus selalu diukur dengan norma moral dan perundang-undangan yang immoral harus diganti.
Meskipun hubungan hukum dan moral begitu erat, namun hukum dan moral tetap berbeda, sebab dalam kenyataannya mungkin ada hukum yang bertentangan dengan moral atau ada undang-undang yang immoral, yang berarti terdapat ketidakcocokan antara hukum dengan moral.
Kualitas hukum terletak pada bobot moral yang menjiwainya. Tanpa moralitas hukum tampak kosong dan hampa (Dahlan Thaib,h.6). Namun demikian perbedaan antara hukum dan moral sangat jelas.


Perbedaan antara hukum dan moral menurut K.Berten :
1.  Hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas, artinya dibukukan secara sistematis dalam kitab perundang-undangan. Oleh karena itu norma hukum lebih memiliki kepastian dan objektif dibanding dengan norma moral. Sedangkan norma moral lebih subjektif dan akibatnya lebih banyak ‘diganggu’ oleh diskusi yang yang mencari kejelasan tentang yang harus dianggap utis dan tidak etis.
2.  Meski moral dan hukum mengatur tingkah laku manusia, namun hukum membatasi diri sebatas lahiriah saja, sedangkan moral menyangkut juga sikap batin seseorang.
3.  Sanksi yang berkaitan dengan hukum berbeda dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas. Hukum untuk sebagian besar dapat dipaksakan,pelanggar akan terkena hukuman. Tapi norma etis tidak bisa dipaksakan, sebab paksaan hanya menyentuh bagian luar, sedangkan perbuatan etis justru berasal dari dalam. Satu-satunya sanksi dibidang moralitas hanya hati yang tidak tenang.
4.  Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan akirnya atas kehendak negara. Meskipun hukum tidak langsung berasal dari negara seperti hukum adat, namun hukum itu harus di akui oleh negarasupaya berlaku sebagai hukum. Dengan cara demokratis atau dengan cara lainmasyarakat dapat mengubah hukum, tapi masyarakat tidak dapat mengubah atau membatalkan suatu norma moral. Moral menilai hukum dan tidak sebaliknya.

Sedangkan Gunawan Setiardja membedakan hukum dan moral :
1.  Dilihat dari dasarnya, hukum memiliki dasar yuridis, konsesus dan uhkum alam sedangkan moral berdasarkan hukum alam.
2.  Dilihat dari otonominya hukum bersifat heteronom (datang dari luar diri manusia), sedangkan moral bersifat otonom (datang dari diri sendiri).
3.  Dilihat dari pelaksanaanya hukum secara lahiriah dapat dipaksakan,
4.  Dilihat dari sanksinya hukum bersifat yuridis. moral berbentuk sanksi kodrati, batiniah, menyesal, malu terhadap diri sendiri.
5.  Dilihat dari tujuannya, hukum mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan bernegara, sedangkan moral mengatur kehidupan manusia sebagai manusia.
6.  Dilihat dari waktu dan tempat, hukum tergantung pada waktu dan tempat, sedangkan moral secara objektif tidak tergantung pada tempat dan waktu (1990,119).

  1. 1.  Pelanggaran Etik
Kebutuhan akan norma etik di oleh manusia diwujudkan dengan membuat serangkaian norma etik untuk suatu kegiatan atau profesi.Kode etik profesi berisi ketentuan-ketentuan normatif etik yang seharusnya dilakukan oleh anggota profesi. Kode etik profesi dibutuhkan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi dan disisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian. Meskipun telah memiliki kode etik, masih terjadi pelanggaran terhadap profesi. Contohnya: Dokter melanggar kode etik kedokteran.
Pelanggaran terhadap kode etik tidak diberikan sanksi lahiriah ataupun yang bersifat memaksa. Pelanggaran etik biasanya mendapat sanksi etik berupa rasa menyesal, bersalah dan malu. Bila seorang profesi melanggar kode etik profesinya ia akan mendapatkan sanksi etik dari lembaga profesi, seperti teguran, dicabut keanggotaannya atau  tidak diperbolehkan lagi menjalani profesi tersebut.

  1. 2.  Pelanggaran Hukum
Problema hukum yang yang berlaku dewasa ini adalah masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Akibatnya banyak tarjadi pelanggaran hukum. Bahkan, pada hal-hal kecil yang sesungguhnya tidak perlu terjadi. Misalnya, secara sengaja tidak membawa SIM dengan sengaja dengan alasan hanya untuk sementara waktu.

Pelanggaran hukum dalam arti sempit berarti pelanggaran terhadap perundang-undangan negara. Sanksi atas pelanggaran hukum adalah sanksi pidana dari negara yang bersifat lahiriah dan memaksa masyarakat secara resmi (Negara) berhak memberi sanksi bagi warga negara yang melanggar hukum.

Bila dicermati, ada beberapa hal yang menyebabkan lemahnya penegakan hukum, antara lain :

  1. Kesadaran / pengetahuan hukum yang lemah. Kesadaran / pengetahuan hukum yang lemah, dapat berefek pada pengambilan jalan pintas dalam menyelesaikan persoalan masing-masing. Masyarakat yang tidak mengerti akan hukum, berpotensi besar dalam melakukan pelanggaran terhadap hukum.
  2. Ketaatan terhadap hukum. Dalam kehidupan sehari-hari tidak jarang budaya egoisme dari individu muncul. Ada saja orang yang melanggar hukum dengan bangga ia menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
  3. Perilaku aparatur hukum. Perilaku aparatur hukum baik dengan sengaja ataupun tidak juga telah mempengaruhi dalam penegakan hukum. Misalnya aparat kepolisian yang dalam menagani suatu kasus dugaan tindak pidana, tidak jarang dalam kenyataannya juga langsung memvonis seseorang telah bersalah
  4. Faktor aparatur hukum
Permasalahan  hukum di dindonesia dapat diminimalisasi  melalui proses pendidikan yang diberikan kepada masyarakat, diharapkan wawasan pemikiran mereka pun semakin meningkat sehingga mempunyai kemampuan untuk memikirkan banyak alternatif dalam usaha memecahkan masalah  hukum dan tidak melakukan pelanggaran hukum.



















BAB III
PENUTUP
  1. A.  Kesimpulan
Problematika Nilai, Moral dan Hukum yang terjadi di masyarakat yaitu banyaknya pelanggaran terhadap norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
  1. Pelanggaran terhadap norma agama tidak dikenakan sanksi secara langsung.
  2. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan sanksinya lebih berkaitan dengan batin yang melanggarnya.
  3. Pelanggaran terhadap norma kesopanan sanksinya yaitu dikucilkan dari lingkungan atau masyarakat.
  4. Pelanggaran terhadap norma hukum sanksinya berupa kurungan atau penjara.
Di Indonesia Hukum dalam pengaplikasiannya belum berjalan dengan semestinya. Masih banyak pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi dan belum ditindak sesuai dengan aturan hukum yang sebenarnya. Hukum di Indonesia lebih memihak kepada mereka yang memiliki kedudukan.

B. Saran
Sebaiknya pemerintah Indonesia beserta aparatur pengawas hukum menegakkan dan menjalankan hukum dengan sebaik-baiknya dan bertindak adil. Hal itu dilakukan agar tidak timbul lagi berbagai problematika dalam nilai, moral dan hukum di ndonesia.
Kita sebagai mahasiswa hendaknya menjalani kehidupan bermasyarakat dan bernegara sesuai dengan koridor yang telah ditentukan agar tidak timbul problematika dalam hukum.





















Kemajemukan dalam dinamika sosial dan budaya

Tugas UNP033
Ilmu Sosial dan Budaya Dasar
Tentang
“Kemajemukan dalam dinamika social dan budaya”


Diusulkan Oleh :
Kelompok 5
·        Lathif Arafat .A                          2011/1102309
·        Ghea Qodri Ramadhani             2011/1102725
·        Munawira Khuzaifah                 2008/01011
·        M.Khadafi                                  2011/1102252
·        Gusneli                                        2011/1102284
·        Rahmat Nuryanto .P                            2010/10634
·        Zalmon Firdaus                          2011/1102771
·        Aldi Chandra                              2011/1102932



UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2012

                                                            KATA PENGANTAR

Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Penyayang, salawat dan salam pada junjungan Nabi Muhammad SAW. Alhamdulillah dengan izin dan petunjuk-Nya penulis dapat menyelesaikan penyusunan Makalah mata kuliah umum Ilmu sosial dan dasar budaya yang berjudul “Kemajemukan dalam dinamika social budaya”

Berbagai bantuan baik moril maupun materil telah penulis terima dari berbagai pihak dalam penulisan makalah ini, maka dalam kesempatan ini penulis menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala dukungan, bimbingan dan bantuan yang sangat berarti selama penulisan makalah ini hingga dapat diselesaikan. Izinkanlah penulis mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada   :
1.      Bpk Zulasri selaku Dosen Pembina mata kuliah umum Ilmu sosial dan dasar budaya  yang telah memberikan ilmu pengetahuan,bimbingan, dorongan, motivasi serta petunjuk yang sangat berharga bagi penulis dalam menyelesaikan makalah ini
2.      Rekan-rekan Mahasisiwa/i UNP yang telah berbagi pendapat,referensi dalam hal ini.
Akhir kata, penulis memohon maaf jika ada penulisan yang salah karena penulis adalah manusia yang masih belajar.

Padang,Maret 2012

Penulis
Daftar Isi
Kata Pengantar.........................................................................................        2 
Daftar Isi....................................................................................................       3    
Bab I Pendahuluan.....................................................................................       4
*  Latar Belakang .................................................................................    5    
*  Rumusan Masalah............................................................................      13
*  Tujuan..............................................................................................       13
Bab II Pembahasan
            Kemajemukan dalam dinamika sosial……………………………………………………………..   15

Bab III Penutup
*      simpulan.........................................................................................    19
Daftar Pustaka..............................................................................................        18
























BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Nilai yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan keempat sila lainnya karena seluruh sila merupakan suatu kesatuan yang bersifat sistematis. Sila Persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Kesatuan Yang Maha Esa dan Kemanusian Yang Adil dan Beradab serta mendasari dan dijiwai sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Persatuan dalam sila ketiga ini meliputi makna persatuan dan kesatuan dalam arti idiologis, ekonomi, politik, sosial budaya dan keamanan. Nilai persatuan ini dikembangakan dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia yang senasib. Nilai persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Perwujudan Persatuan Indonesia adalah manifestasi paham kebangsaan yang memberi tempat bagi keberagaman budaya atau etnis yang bukannya ditunjukkan untuk perpecahan namun semakin eratnya persatuan, solidaritas tinggi, serta rasa bangga dan kecintaan kepada bangsa dan kebudayaan.
2.      Rumusan Masalah
Untuk membahas tentang Persatuan Indonesia dengan mengangkat tema Kemajemukan Budaya di Indonesia terdapat rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana hubungan antara sila ketiga Pancasila dengan keanekaragaman budaya Indonesia ?
2.      Bagaimana pengaruh budaya negara luar terhadap budaya Indonesia ?
3.      Apakah muncul konflik dengan adanya keanekaragaman budaya Indonesia?
4.      Solusi apa yang diberikan Pancasila terhadap konflik keanekaragaman budaya ?
5.      Bagaimana keadaan budaya Indonesia saat ini ?

3.      Tujuan Penulisan Laporan
Penulis dan pembaca pada khususnya dapat menghayati dan mengamalkan sila Persatuan Indonesia ini dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Saling hormat dan menghormati dan menghargai keberagaman disekitarnya. Meyakini bahwa semboyan Bhineka Tunggal Ika merupakan suatu hal yang nyata dan itu pasti adanya, karena dimanapun kita tinggal, dengan bahasa apa kita berbicara, agama apa yang kita anut, dan adat yang kita pakai. Indonesialah bumi dimana kita berpijak, Indonesialah ibu pertiwi dan tumpah darah, serta Indonesia negara yang harus sama-sama kita perjuangkan dan majukan harkat dan martabatnya di mata dunia terutama di mata Tuhan Yang Maha Esa.





BAB II
PEMBAHASAN

Dengan adanya rumusan masalah yang telah disediakan, maka diuraikan jawaban dari rumusan masalah tersebut sebagai berikut

1.      Hubungan Antara Sila ke-3 Pancasila dengan Keanekaragaman Budaya Indonesia.
Keberagaman menjamin kehormatan antarmanusia di atas perbedaan, dari seluruh prinsip ilmu pengetahuan yang berkembang di dunia, baik ilmu ekonomi, politik, hukum, dan sosial. Hak asasi manusia memperoleh tempat terhormat di dunia, hak memperoleh kehidupan, kebebasan dan kebahagiaan yang dirumuskan oleh MPR, dan ketika amandemen UUD `45, pasal 28, ditambah menjadi 10 ayat dengan memasukkan substansi hak pencapaian tujuan di dalam pembukaan UUD `45. Pancasila yang digali dan dirumuskan para pendiri bangsa ini adalah sebuah rasionalitas yang telah teruji. Pancasila adalah rasionalitas kita sebagai sebuah bangsa yang majemuk, yang multi agama, multi bahasa, multi budaya, dan multi ras yang bernama Indonesia.
Dalam sila Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manuasia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara adalah suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa, suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama. Oleh karena perbedaan merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri khas elemen-elemen yang membentuk negara. Konsekuensinya negara adalah beranekaragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang diliukiskan dalam Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan bukan untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama.
Negara mengatasi segala paham golongan, etnis, suku, ras, indvidu, maupun golongan agama. Mengatasi dalam arti memberikan wahana atas tercapainya harkat dan martabat seluruh warganya. Negara memberikan kebebasan atas individu, golongan, suku, ras, maupun golongan agama untuk merealisasikan seluruh potensinya dalam kehidupan bersama yang bersifat integral. Oleh karena itu tujuan negara dirumuskan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum (kesejahteraan seluruh warganya) mencerdaskan kehidupan warganya serta dalam kaitannya dengan pergaulan dengan bangsa-bangsa lain di dunia untuk mewujudkan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kebinekaan yang kita miliki harus dijaga sebaik mungkin. Kebhinekaan yang kita inginkan adalah kebhinekaan yang bermartabat, yang berdiri tegak di atas moral dan etika bangsa kita sesuai dengan keragaman budaya kita sendiri. Untuk menjaga kebhinekaan yang bermartabat itulah, maka berbagai hal yang mengancam kebhinekaan mesti ditolak, pada saat yang sama segala sesuatu yang mengancam moral kebhinekaan mesti diberantas. Karena kebhinekaan yang bermatabat di atas moral bangsa yang kuat pastilah menjunjung eksistensi dan martabat manusia berbeda.

2.      Pengaruh Budaya Luar terhadap Budaya Indonesia.
Kebudayaan Indonesia walau beranekaragam, namun pada dasarnya terbentuk dan dipengaruhi oleh kebudayaan besar lainnya seperti kebudayaan Tionghoa, kebudayaan India dan Kebudayaan Arab. Kebudayaan India masuk dari penyebaran agama Hindu dan Budha di Nusantara jauh sebelum Indonesia terbentuk.
Dari waktu ke waktu budaya barat semakin marak dan diserap dengan mudah oleh masyarakat kita. Tidak peduli budaya itu merusak ataukah tidak, namun nampaknya masyarakat kita lebih suka menghadapi budaya-budaya luar itu daripada melestarikan budaya tanah airnya sendiri. Hal ini harus bisa disikapi dengan seksama karena bila kebiasaan ini terus berlangsung tanpa proses penyaringan dan pengontrolan, maka dapat dipastikan bahwa budaya Indonesia akan hilang lenyap tinggal nama. Permasalahan ini timbul bukan karena faktor luar, namun timbul dari diri pribadi masing-masing warga masyarakat yang seakan malu dan menganggap kuno budayanya sendiri. Beberapa contoh budaya asing yang sangat negatif namun telah marak di Indonesia yaitu freesex, pengkonsomsian narkoba, dan abortus. Freesex ini bukan hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, namun dari golongan remajalah yang sekarang ini marak diberikan misalnya saja kasus Itenas 1). Pengkonsomsian narkoba dilakukan orang barat untuk merilekskan pikiran mereka dari berbagai macam kerumitan hidup, untuk menambah stamina, semangat, dan kreatifitas saat bekerja itupun dengan dosis aman bagi mereka. Namun di Indonesia mengkonsumsi narkoba adalah ajang coba-coba dan cara menghilangkan stres tanpa mengetahui kandungan zat berbahaya yang ada di dalamnya. Sehingga tidak jarang kasus kematian, tindak kriminal dan kenakalan remaja yang disebabkan benda haram tersebut. Kasus abortus ini sebenarnya tidak terlalu jauh hubungannya dengan kasus freesex inilah banyak kaum wanita yang hamil di luar nikah dan karena rasa malu kebanyakan para wanita itu melakukan aborsi. Selain dibenci oleh Tuhan, kegiatan ini dapat mencelakai pihak wanita itu sendiri. Namun, selain mempunyai sisi negatif budaya barat juga memnpunyai pengaruh positif pada budaya Indonesia, misalnya dalam bidang IPTEK, pembangunan, dsb, yang tentunya kesemuanya itu tidak terlepas dari pengawasan Pancasila sebagai paradigma kehidupan di Indonesia 2).
Dalam penjelasan di atas jelas sekali bahwa kebudayaan luar sangat berpengaruh pada kebudayaan Indonesia, tinggal bagaimana cara kita menyaring dan menyeleksi budaya-budaya luar itu agar tidak merusak budaya kita. Budaya luar yang sesuai dengan kepribadian bangsa dapat diterapkan guna memperkaya budaya Indonesia. Sedangkan budaya luar yang tidak sesuai hendaknya kita buang jauh-jauh agar tidak menjadi kebiasaan yang buruk di masyarakat.


1) Untuk lebih lengkapnya baca di dalam buku Pendidikan Pancasila Topik Aktual Kenegaraan & Kebangsaaan susunan Margono. dkk hal 93
2) Baca pada buku susunan Margono, dkk berjudul Pendidikan Pancasila hal 81

3.      Konflik yang Muncul Akibat Adanya Keanekaragaman Budaya Indonesia.
Kesalahan budaya sering terjadi di Indonesia masa kini karena banyak pemimpin Indonesia menggunakan ukuran budaya asalnya sendiri dalam menghadapi masalah-masalah di wilayah budaya lain.
Kesalahpahaman atau konflik yang timbul akibat adanya keanekaragaman budaya di Indonesia antara lain konflik Ambon, Poso, Timor-Timor dan konflik Sambas.
Masyarakat Ambon misalnya, umumnya mereka adalah kelompok masyarakat yang statis. Mereka lebih suka menjadi pegawai negeri, menguasai lahan tempat kelahirannya, juga memiliki ladang dan pengolahan sagu. Berbeda dengan masyarakat Bugis. Sebagai kaum pendatang yang tidak memiliki lahan, mereka sangat dinamis dan mampu menangkap peluang dengan cepat. Pada umumnya mereka adalah pedagang. Keadaan ini menyebabkan masyarakat Bugis banyak menguasai bidang ekonomi di Ambon, lama kelamaan kemampuan finansial mereka lebih besar yaitu lebih kaya. Sedangkan warga lokal (Ambon) hanya bisa menyaksikan tanpa mampu berbuat banyak. Akibatnya, kesenjangan ini kian hari kian bertambah dan menjadi bom waktu yang siap meledak, bahkan sudah meledak. Sepertinya konflik Poso pun berlatar belakang hampir sama dengan konflik Ambon. Hal sama juga terjadi di Timor-Timor. Ketika Tim-Tim masih dikuasai di Indonesia, masyarakat Tim-Tim yang statis tidak bisa berkembang. Sedangkan warga pendatang, yang umumnya bersuku Batak, Minang, Jawa, penguasa ini berbagai bidang ekonomi, sehingga terjadi kecemburuan sosial. Kondisi serupa terjadi di Sambas. Konflik yang terjadi karena suku Madura yang menguasai sebagian besar kehidupan ekonomi setempat.
Untuk mengantisipasi konflik-konflik di masa yang akan datang, masyarakat yang berpotensi tunggal seperti itu harus didorong untuk ikut beradaptasi dengan masyarakat dinamis. Jadi, penyelesaian konflik-konflik perlu cara yang spesifik bukan dengan cara kekerasan. Pendekatan yang mungkin dilakukan adalah pendekatan budaya- politik. Pendekatan budaya dapat dilakukan dengan menyerap dan memahami sari-sari budaya kelomok-kelompok masyarakat yang berupa nilai-nilai yang mereka yakini, pelihara dan pertahakan, termasuk keinginan-keinginan yang paling dasar.
Untuk menanamkan nilai-nilai budaya nasional pada generasi penerus bangsa, instansi-instansi hendaknya menyusun kurikulum tentang pendidikan karakter dan budi pekerti bangsa di sekolah-sekolah. Tujuannya, untuk menjaga nilai-nilai budaya nasional dan penangkal masuknya arus globalisasi. Pendidikan budi pekerti juga diharapkan mampu mencegah timbulnya konflik antar suku bangsa di Indonesia melalui ketahanan budaya.

4.      Keadaan Budaya Indonesia.
Kebudayaan Indonesia dapat didefinisikan sebagai seluruh kebudayaan Indonesia yang telah ada sebelum terbentuknya negara Indonesia pada tahun 1945. Seluruh kebudayaan tempat yang berasal daripada kebudayaan Indonesia yang beraneka ragam suku-suku. Kebudayaan tersebut telah mengikat dan mempersatukan setiap kelompok suku bangsa Indonesia. Budaya kelompok akan tercermin dalam sikap atau kepribadian kelompok itu. Hal ini dapat dilihat saat kebudayaan kelompok pertama kali membentuk kita sebagai manusia yang menganut dan menghargai nilai-nilai bersama. Dengan demikian kelompok suku bangsa akan tumbuh menjadi manusia berbudaya dengan “kondisioning” terhadap nilai-nilai masyarakat sekitar, melalui orang tua dan keluarga.
Di samping itu, perlu kita ketahui bahwa alam pun ikut menentukan serta memberi ciri yang khas terhadap corak kebudayaan. Namun tidak sepenuhnya pengaruh lingkungan akan menimbulkan akibat yang seragam terhadap kebudayaan. Manusia sebagai makhluk budaya tidak menggantungkan semata-mata kepada alam, tetapi manusia bertindak sebagai gaya perombak alam untuk digunakan bagi kepentingan hidupnya. Oleh karena itu, antara lingkungan dan manusia saling bergantung. Demi seluruh kebutuhan langsung dan kepentingan-kepentingan praktis, manusia tergantung dari lingkungan fisiknya. Manusia tidak dapat hidup kalau tidak menyesuaikan diri dengan dunia sekitarnya.
Begitu pun juga jika lingkungan itu melekat kuat pada setiap suku bangsa, maka kebudayaan asing tidak akan berpengaruh pada kebudayaan mereka. Sehingga masing-masing suku bangsa itu mengembangkan corak kebudayaannya sendiri. Dalam proses pertumbuhannya, kebudayaan daerah ini mengalami perkembangan baru, sebagai akibat hubungan yang makin luas antar suku- suku, di samping sebagai akibat makin kendurnya ikatan-ikatan kesukuan.
Hingga saat ini bangsa Indonesia belum memiliki identitas kebudyaan yang jelas. Selama ini, Indonesia hanya memiliki identitas semu yang belum mantap tetapi dipaksakan seolah-seolah menjadi ciri khas kebudayaan bangsa. Menurut James Danandjaja 3) menyebutkan, Indonesia memiliki dua unsur kebudayaan, yaitu kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Menurutnya, unsur kebudayaan daerah yang dimiliki masing-masing daerah dan suku bangsa di Indonesia sudah mantap, tetapi kebudayaan nasional yang mewakili seluruh bangsa masih belum mantap.
Kebudayaan nasional sendiri hanya memiliki dua unsur kebudayaan yang dapat dikatakan sudah mantap, yaitu bahasa Indonesia dan Pancasila sebagai filosofi atau pandangan hidup bangsa. Bahkan, Pancasila pun lanjutnya hingga kini masih terus dipermasalahkan sebagai pandangan hidup bangsa oleh beberapa pihak. Padahal, hanya filosofi Pancasila sajalah yang bisa membuat seluruh bangsa bisa bersatu. Begitu juga menurut Yunus Melalatoa 4) identitas bangsa Indonesia yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah identitas tiap-tiap etnik di seluruh Indonesia. Jadi, identitasnya bersifat plural atau jamak.
Yang menjadi masalah sekarang ini adalah identitas dan nilai-nilai kebudayaan masing-masing suku-suku bangsa di tiap daerah di seluruh Indonesia sudah mulai luntur, bahakan menghilang. Padahal, nilai-nilai kebudayaan itu berfungsi untuk mempertahankan harga diri kita, nilai-nilai yang mulai luntur itu akan menggerogoti harga diri kita dan harga diri bangsa sendiri.

3) Guru Besar Ilmu Antroppologi & folwor Universitas Indonesia (UI)
4) Pakar Antropologi dan Etnografi Indonesia dari UI
Hal itu dikarenakan telah banyak budaya asing yang telah masuk bahkan ada yang sudah mendarah daging pada budaya Indonesia. Anggapan bangsa Indonesia saat ini, jika hanya mempertahankan nilai-nilai budaya Indonesia yang ada, maka mereka beranggapan hal tersebut adalah budaya lama dan kurang moderen.
Budaya asing telah berhasil membaurkan budaya kita dengan budayanya. Demikian juga dikarenakan kurang mantapnya kebudayaan nasional dalam mempertahankan nilai–nilai budaya. Sehingga kebudayaan daerah yang telah dibentengi dengan adanya kebudayaan nasional kuga ikut terpengaruh oleh budaya asing. Dalam hal ini , pancasilapun menjadi tersangka. Karena pancasila tidak bisa memberikan penerapan yang jelas terhadap kebudayaan nasional maupun daerah.
Saat ini budaya Indonesia bukan saja dikatakan sudah mulai luntur tetapi sudah sedikit banyak ada yang telah menghilang dari kebudayaan Indonesia. Misalnya tradisi Pela Gandong di Ambon, Maluku, yang sudah sejak dua generasi lalu tidak pernah dipraktekan tradisi yang mengandung identitas dan nilai-nilai budaya asli orang Ambon itu, yaitu cinta persaudaraan dan perdamaian, saat ini hanya bisa dijumpai dalam literature-literatur buatan luar negeri, tanpa adanya prakteknya dalam kehidupan sehari-hari di dalam masyarakat Ambon.
Mungkin kita tidak menyadari bahwa kita telah dijajah. Meskipun secara tidak terang-terangan, hal itu telah cukup membuat bangsa kita kehilangan identitas bangsanya, sehingga ada yang sampai terjadi perpecahan antar suku dan budaya. Penjajahan itu berupa budaya asing yang telah campur tangan ke dalam budaya Indonesia. Padahal budaya Indonesia merupakan salah satu bentuk kepribadian bangsa kita. Pendeknya jika bangsa Indonesia tercerai berai maka budaya Indonesia tidak akan bisa terbentuk dan bersatu. Begitu pula kepribadian Indonesia lama-lama akan terhapus.


5.      Solusi yang Diberikan Pancasila dalam Mengatasi Konflik
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan tuntunan dan pegangan dalam mengatur sikap dan perilaku manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia yang menjadi sumber moral dan menjelma dalam wujud yang beraneka ragam kebudayaan daerah dapat dikembangkan dalam rangka memperkaya nilai-nilai pancasila, yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa. Nilai-nilai tersebut adalah nilai baru yang tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia yang sedang membangun, yang sedang teruji sebagai nilai luhur yang perlu dikembangkan. Dalam konteks pengembangan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila, perlu diperhatikan perubahan sikap masyarakat terhadap nilai-nilai yang ada sebagai akibat dinamika yang terjadi dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Pancasila yang digali dan dirumuskan para pendiri bangsa ini adalah sebuah rasionalitas kita sebagai bangsa majemuk, multi agama, multi bahasa, multi budaya, dan multi ras, yang bergambar dalam Bhineka Tunggal Ika. Kebinekaan Indonesia harus dijaga sebaik mungkin. Kebhinekaan yang kita inginkan adalah kebhinekaan yang bermartabat. Untuk menjaga kebhinekaan yang bermartabat itulah, maka berbagai hal yang mengancam kebinekaan harus ditolak. Namun dengan kebhinekaan tersebut hingga saat ini bangsa Indonesia belum memiliki identitas kebudayaan yang jelas. Selama ini Indonesia hanya memiliki identitas semu yang belum mantap tetapi dipaksakan seolah-olah menjadi ciri khas kebudayaan. Hal inilah yang mengakibatkan peselisihan dan menimbulkan konflik.
D idalam pancasila terdapat nilai-nilai yang digunakan bangsa Indonesia sebagai landasan serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan kenegaraan. Nilai-nilai tersebut selalu dapat memberikan solusi atas masalah yang terjadi dalam negara Indonesia kususnya masalah kemajemukan. Nilai-nilai luhur pancasila tersebut tertuang dalam setiap butir-butir pancasila


BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
Telah kita ketahui bersama bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki banyak ragam budaya yang berbeda-beda dari setiap suku daerah yang berbeda pula. Perbedaan itu sendiri justru memberikan kontribusi yang cukup besar pada citra bangsa Indonesia. Kebudayaan dari tiap-tiap suku daerah inilah yang menjadi penyokong dari terciptanya budaya nasional Indonesia.
Identitas budaya nasional kita saat ini memang belum jelas selain hanya bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan Pancasila sebagai filosofi atau pandangan hidup bangsa.
Selain itu, perbedaan juga akan menyulut terjadinya sebuah konflik jika para pelakunya tidak dapat mengendalikan emosi mereka masing-masing. Lingkungan dan masyarakat sangatlah menentukan bagaimana sebuah kebudayaan itu tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat itu sendiri. Manusia sebagai pelaku dan pencipta kebudayaan mengatur perkembangan budaya, dan budaya sebagai fenomena sosial citapaan manusia mendidik manusia itu sendiri untuk mengerti dan memahami tentang keadaan sosial masyarakatnya. itulah yang disebut dengan dialektika atau saling ketergantungan antara manusia dengan kebudayaan.
Ancaman lain yang turut serta datang dan membahayakan kebudayaan bangsa adalah budaya asing yang terbawa dalam arus globalisasi. Kebudayaan dalam konteks Nasional saja masih bisa berbeda, apalagi kebudayaan yang datang dari luar konteks tersebut, jelas sangat berbeda. Seiring dengan berjalannya waktu, manusia akan mengikuti budaya yang sedang marak dan mulai melupakan budaya nenek moyang mereka, walaupun pada hakikatnya manusia tidak dapat bebas dari budayanya sendiri.
Jika kita melihat bangsa Indonesia pada masa lalu, maka yang ada di benak kita adalah sebuah pertanyaan ’mengapa bagsa Indonesia dapat menunjukkan kesatuaannya saat itu dan sekarang tidak?’. Hal itu terjadi karena seluruh komponen masyarakat mengalami nasib yang, yaitu dalam masa penjajahan. Sekarang, rasa persatuan tersebut hanya dapat kita lihat dalam beberapa kejadian saja di mana seluruh komponen masyarakat Indonesia kembali merasa senasib, sepenanggungan, dan seperjuangan. Dalam permainan sepak bola misalnya. Baik masyarakat Jawa, Batak, Minang, Sunda, dan masyarakat budaya Indonesia lainnya akan mendukung tim sepak bola Indonesia dengan rasa kesatuannya, yaitu Indonesia, bukan Bugis, Madura atau suku-suku lainnya.
Dengan kata lain, kebudayaan Nasional Indonesia tidak bisa hanya diukur dengan salah satu budaya daerah saja. Kepemimpinan menurut suku Jawa akan berbeda dengan kepemimpinan menurut suku Asmat dan juga suku yang lainnya. Kebudayaan Nasional Indonesia harusnya bersifat umum yang bisa diikuti oleh semua suku-suku bangsa Indonesia, dan bukan menggunakan budaya di mana pusat pemerintahan itu dijalankan. Pusat hanya menjadi fasilitator, bukan educator. Hal inilah yang dibutuhkan bangsa Indonesia dalam membentuk kebudayaan Nasionalnya.

2.      Saran
Nilai-nilai dan identitas kebudayaan daerah yang menjadi citra bangsa, yang juga merupakan sebagai alat untuk mempertahankan harga diri bangsa ini mulai luntur. Masyarakat mulai enggan mengenali budaya nenek moyang mereka. Padahal, sebagaimana yang telah tertulis di atas, bahwa kebudayaan daerah adalah dasar dari kebudayaan nasional.
Oleh karena itu, demi terbentuknya kebudayaan Nasional yang benar-benar dapat menyatukan kembali seluruh komponen budaya bangsa, perlu kita mempelajari dan mengenal lebih dalam lagi tentang sejarah dan warisan-warisn budaya kita, dan juga demi mencari jati diri yang bhineka itu.

DAFTAR PUSTAKA

Buku
Darji, Darmodiharjo. 1989. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Malang: Lab. Pancasila IKIP Malang.
Jamal, D. 1984. Pokok- Pokok Bahasa Pancasila.Bandung : Remaja Karya CV Bandung.
Kaelan, 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma Yogyakarta
Laboratorium Pancasila IKIP Malang. 1972. Pokok-Pokok Pembahasan Pancasila Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia. Malang : Lembaga Penerbitan IKIP Malang.
Margono, dkk. 2002. Pendidikan Pancasila Topik Aktual Kenegaraan dan Kebangsaan. Malang : UM

Situs Internet
·         www.westpapua.net
·         www.wikipedia.org
·         www.kompas.com